Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sidoarjo Setujui RPJMD Tahun 2021-2026.

Sabtu, 24 Juli 2021 | Juli 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-24T13:52:11Z




Sidoarjo,Harian7Menit.Online - Sebanyak tujuh fraksi DPRD Sidoarjo menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJMD 2021-2026 Kabupaten Sidoarjo ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo. Pernyataan ini dibacakan, juru bicara Fraksi PAN - PPP, Bangun yang mewakili seluruh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna rapat ke 2 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Raperda RPJMD 2021-2026 Kabupaten Sidoarjo di gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (24/07/2021).

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Sidoarjo beserta anggotanya atas hasil perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel dan berkualitas untuk lima tahun mendatang. Menurutnya, dasar hukum penyusunan RPJMD adalah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Gus Muhdlor menilai RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Hal ini tertuang dalam pasal 263 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal itu menyebutkan RPJMD memuat program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka lima tahun.

"Terima kasih kepada segenap anggota dewan atas dukungan dan kerjasama yang baik khususnya panitia kerja rancangan akhir RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 yang bekerjasama dengan tim penyusunan RPJMD Kabupaten Sidoarjo dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2021-2026," ujar Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor menjelaskan visi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 adalah terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera, maju, berkarakter dan berkelanjutan yang dijabarkan dalam lima misi. Diantaranya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan tangkas melalui digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemudahan usaha. Kedua membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang berfokus kepada kemandirian lokal berbasis usaha mikro, koperasi, pertanian, perikanan serta sektor jasa dan industri untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan. Ketiga membangun infrastruktur ekonomi dan sosial yang moderen dan berkeadilan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

"Keempat membangun SDM yang unggul dan berkarakter melalui akses pelayanan bidang pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya. Terakhir mewujudkan masyarakat yang religius dan berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan serta mampu menjaga kerukunan sosial antar warga. Visi dan misi itu, diselaraskan dengan agenda nasional dan Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.

Selain itu, kata Gus Muhdlor RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah nanti bakal menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra yang menjadi dasar penyusunan RKPD. Dalam penyusunan Renstra Bupati Sidoarjo, perangkat daerah wajib mengacu pada visi, misi serta tujuan sasaran kebijakan dan program yang tercantum dalam dokumen RPJMD. Begitu pula dengan penyusunan Renja perangkat daerah dan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah wajib mengacu pada program dan indikator yang tercantum pada Renstra perangkat daerah.

"Harapannya mampu mewujudkan konsistensi dokumen perencanaan, penganggaran sampai dengan evaluasi dan pelaporan," tegasnya.

Sementara dengan telah disepakati bersama rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026, maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan evaluasi rancangan Perda itu oleh Gubernur Jawa Timur.

"Kami berharap agar seluruh perangkat daerah berperan aktif pada tahapan akhir ini agar proses penyusunan RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 dapat disahkan dengan tepat waktu," tandasnya. ** Red

×
Berita Terbaru Update