Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Syarat Mendapatkan Bantuan Sembako Bansos.

Selasa, 27 Juli 2021 | Juli 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-27T13:20:44Z




Sidoarjo,Harian7Menit.Online - Para camat memastikan tetap akan berpegang pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Paket sembako yang telah turun sejak akhir pekan lalu.


“Tidak ada yang namanya ranah kebijakan camat dalam penyaluran bansos ini. Payung hukumnya jelas, yaitu apa yang tertulis dalam SE yang ditandatangani Asisten 1,” tandas Camat Tanggulangin, Sabino Mariano yang ditemui di kantornya, Selasa (27/07/2021) siang.


Artinya, bantuan berupa sembako berisi beras 10 kg, gula, minyak goreng dan tepung yang masing-masing seberat 1 kg tersebut tetap akan disalurkan sebanyak 100 paket sesuai dengan jatah minimal untuk masing-masing desa/kelurahan.

Terkait pengajuan nama penerima bantuan oleh pemerintah desa yang belum memenuhi kuota tersebut pada saat ini, menurut Sabino masih bisa ditambahkan di waktu-waktu mendatang jika ada tambahan warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman).

 

jika memang tidak ada, pemerintah desa juga bisa mengajukan nama warga miskin di wilayahnya yang terdampak pandemi Covid-19 namun belum tercatat sebagai penerima bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).


“Jadi untuk desa yang pengajuan awalnya tak sampai 100, silahkan ajukan lagi nama-nama baru. Lakukan lagi pendataan di lapangan, rumuskan dalam musyawarah desa dan kemudian ajukan ke Dinsos lewat surat yang ditandangani kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” tambahnya.


Untuk itu Sabino akan menyimpan dulu paket bansos yang tersisa itu di gudang kantor kecamatan yang dipimpinnya sampai semuanya terdistribusikan pada masyarakat melalui pemerintah desa sebagaimana aturan dalam SE tersebut.


Pernyataan senada juga disampaikan Camat Candi, Akhmad Iwan Jauhari yang dihubungi melalui HP-nya. Ia memastikan pihaknya tetap akan tetap berpegang pada aturan yang ada sebagaimana sudah ditetapkan sebelumnya.


“Karena pandemi ini masih belum bisa teratasi sampai saat ini, jadi masih memungkinkan timbulnya warga lain yang menjalani isolasi mandiri. Jadi daftar nama warga yang masuk dari tiap-tiap desa kemarin, saya anggap sebagai data awal. Silahkan ajukan lagi kalau memang ada yang baru,” katanya.


Bahkan,bukan saja untuk warga yang menjalani isoman di rumah. Iwan beranggapan paket sembako itu juga bisa disampaikan pada keluarga orang terpapar covid yang menjalani masa pemulihan di shelter-shelter isolasi terintegrasi milik Pemkab Sidoarjo.


“Saya pikir, mereka pun perlu dibantu. Tapi intinya jatahnya tetap 100 paket per desa. Kalau nanti memang masih dibutuhkan tambahan, bisa diajukan lagi ke Dinsos,” imbuhnya.** Red

×
Berita Terbaru Update