Gresik,Harian7Menit.Online - Penambangan liar di Gresik masih marak terjadi, kendati sebelumnya sudah sering berurusan dengan pihak yang berwenang, namun mereka tetap nekat beroperasi.
Lokasi penambangan ada dua titik yakni di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Jatim, Jum'at (23/7/2021).
Di lokasi, penambang liar tersebut berdalih untuk pemerataan sawah, usai digali biar tanahnya bertambah subur, namun itu hanya alibi.
Menurut data polisi, praktik penambangan liar ini beroperasi sejak dua pekan yang lalu. Omsetnya mencapai Rp 1.900.000 per hari atau 38 rit dalam satu harinya. Angka tersebut terbilang dalam kondisi sepi karena pandemi Covid-19.
Satreskrim Polres Gresik, melakukan penggerebekan saat alat berat tersebut sedang muat ke dump truk pengangkut tanah yang mau dikirim ke lokasi pengurukan.
Dalam penggerebekan, alhasil polisi dapat mengamankan dua pemilik tambang dengan inisial M dan K. Serta mengamankan 2 excavator dan 7 unit dump truk.
Kini M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining.Dan sangat jelas melanggar hukum serta merusak alam sekitar,"tutup Kapolresta Gresik AKBP Arief Fitrianto SH,SIK,MM.** Red