Medan,Harian7Menit.Online - Lima orang pelaku menyiram air keras ke seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu, yakni, SS, HST, A, N, dan IIB diringkus aparat Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, menjelaskan, bahwa tersangka SS merupakan otak pelaku atau orang yang merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap korban, karena kerap meminta jatah uang bulanan kepada tersangka.
Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.
Lanjut Riko, tersangka IIB berperan mencari eksekutor, dan tersangka N yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah korban.
Pada saat melakukan aksi tersebut, tersangka N berboncengan sepeda motor dengan tersangka A.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada Minggu, 25 Juli 2021 sekitar pukul 21.40 WIB.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan.** Red