Sidoarjo,Harian7Menit.Online -Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang kasus jalan berlubang di desa Gelang, kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur, yang mengakibatkan 2 warga meninggal, Wasiatun ( 54 ) Tahun dan Lilik Handayani ( 58 ) Tahun pada Selasa (26/1/2021).
Perkara dengan nomor138 ini di laksanakan pada Senin ( 15/11/2021) di hadiri kuasa hukum penggugat Prayitno,SH., MH dan Muhammad Saiful, SH., MH dari Divisi Hukum Yayasan Sapu Jagad Nusantara, dan kuasa hukum tergugat dari bidang hukum Pemkab Sidoarjo Gilang Ramadhan H, SH dan Ingesti Shailina, SH.
Agenda Sidang hari ini adalah penambahan alat bukti dari tergugat. Ada 3 alat bukti yang di ajukan kuasa hukum tergugat kali ini berupa 2 buah surat pernyataan penggugat atas nama Sakuwat dan Sujoko dan surat KPJR Tk.I Sidoarjo, hal permohonan data kepada Kepala dinas Pekerjaan umum Bina Marga dan Sumber Daya air kab. Sidoarjo.
Kuasa hukum, penggugat Muhammad Saiful ketika kami konfirmasi terkait alat bukti tambahan dari tergugat mengatakan,Alat bukti berupa Surat pernyataan itu tidak akan membatalkan UU, Berdasarkan pasal 24 ayat (1) UU LLAJ tahun 2009 menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patuh untuk memperbaiki jalan yang rusak. Yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Sedangkan pasal 24 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 menyatakan dalam hal belum dapat dilakukannya perbaikan jalan rusak, sebagaimana di maksud pada ayat (1) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.” tambahnya
Sementara ,kuasa hukum tergugat enggan di wawancarai terkait dengan hal ini. Sidang berlangsung sangat singkat , dan agenda Senin berikutnya adalah kesimpulan yang di sampaikan secara e – Court.**Red