Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wabup Sidoarjo Subandi Angkat Bicara Proyek Mangkrak PU BMSDA Desa Kramat Jegu.

Rabu, 01 Desember 2021 | Desember 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-01T12:53:39Z



Sidoarjo,Harian7Menit.Online - Kini warga masyarakat Desa Kramat Jegu,Kecamatan Taman,Kabupaten Sidoarjo merasa lega.Karena Sebentar lagi akan segera dikerjakan proyek Peningkatan jalan yang 'mangkrak' itu.

Setelah sebelumnya,diberitakan Media SuaraAktual.co bahwa sudah terpasang papan nama proyek dan sempat di keruk saja tanahnya oleh pihak rekanan CV.Aulian Jaya Kontraktor ditinggalkan begitu saja,seenaknya sendiri tanpa menghiraukan sebab akibat dari lubang tanah yang di keruk menggunakan alat berat.

CV.Aulian Jaya Kontraktor,lepas dari tanggung jawabnya sebagai pihak pelaksana proyek peningkatan jalan Desa Kramat Jegu.Dalam hal ini Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo harus bertanggung jawab sebagai Dinas terkait.Meskipun CV.Aulian Jaya Kontraktor sebagai pemenang lelang.

Sementara itu,Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo H. Subandi SH saat dihubungi mengatakan,iya mas sudah saya koordinasikan insyaallah Tahun 2022 awal sudah dikerjakan katanya pak Sigit Kepala Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

Ditanya tentang,sanksi apa yang diberikan Abah Wabup terkait dengan CV.yang molor atau tidak bisa kerjakan sesuai dengan tepat waktu,"aku berani jawab masku,"terang orang nomer dua di Kabupaten Sidoarjo,Wabup H.Subandi SH dalam pesan singkatnya Aplikasi What's App,Rabu (1/12).

Yunan selaku, mewakili Dinas PU BMSDA,saat dihubungi ditanya untuk menunjukkan surat pemutusan kontraknya CV Aulian Jaya Kontraktor .Terkesan memilih diam tanpa memberikan jawaban respon yang baik.

Disinggung,dengan papan nama juga dari PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo,terkadang dilapangan sering kita jumpai tidak adanya tulisan keterangan jangka waktu pengerjaan proyek dan volume anggaran.Tidak memberikan jawaban juga,seperti tak respon konfirmasi Wartawan.Diduga adanya yang ditutupi dan adanya kejanggalan atau pun kesengajaan dari pembuatan papan nama dari Dinas PU BMSDA.

Sesuai Dengan Amanat UU RI.No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP ) dan Perpres Nomer 54 Tahun 2010.Semua harus Transparan.**Red
×
Berita Terbaru Update