Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cuman Ingin Viral Kadisdik Pasuruan Berujung Di Polisikan Insan Pers.

Kamis, 20 Januari 2022 | Januari 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-20T16:20:59Z



Pasuruan,Harian7Menit.Online -Viralnya video pernyataan Kepala Dinas Pendidik (Kadispendik) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, berujung pelaporan Polisi, Kamis (20/01/2022) pukul 12:30 Wib.

Sebelum melaporkan Kadispendik, puluhan awak media yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), melurug kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang berada diwilayah perkantoran Raci.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto, menyampaikan apa yang terjadi saat ini sangat membuat kami (wartawan) kecewa sekali.
Dijelaskan Londo (Sapaan Henry Sulfianto), kehadiran kami ke kantor Dispendik ingin meminta klarifikasi, maksud dan tujuan serta dasar atas pernyataan Hasbullah sebagai Kadispendik yang viral.


"Dimana pada vidio yang viral tersebut, sangat jelas yang bersangkutan menebar ancaman, memprovokasi agar para kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan anti terhadap insan pers. Bahkan tercetus pula ungkapan yang hendak membunuh wartawan dan LSM," kata Londo.

Kadispendik Hasbulloh , tambah Londo, dihadapan puluhan awak media mengungkapkan rasa penyesalannya, dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.
masukkan script iklan disini
"Namun, tampaknya rekan-rekan jurnalis masih belum bisa menerima hasil klarifikasi yang disampaikan Kadispendik. Guna menindaklanjuti hal tersebut insan pers sepakat untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” ucap pria berdomisili di Kecamatan Beji.

Ditambahkan, pria berkepala plontos ini, sebagai ketua AJPB dan secara pribadi, saya telah memaafkan apa yang telah terjadi. Akan tetapi, terpaksa resmi kami laporkan ke Polres Pasuruan dengan delik aduan yakni penyebaran ujaran kebencian, tindakan provokatif dan pengancaman.


"Sebagaimana yang diatur pada UU No.19 tahun 2018 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika pasal 28,UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan pasal 335,”pungkas Londo.

Sebelumnya beredar video pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) yang baru dilantik, dengan kalimat 'Menganggu kepemimpinanku mati'.** Red

×
Berita Terbaru Update