Sidoarjo,Harian7Menit.Online - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo, khususnya yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memeriksa kembali statusnya.
Cek status kepesertaannya menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165. “Jika mendapati status kepesertaannya masih aktif per 01 Januari 2022, peserta dapat tetap menggunakan haknya sebagai Peserta JKN-KIS untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa, “ ungkap Yessy Novita dalam siaran pers, (1/1/2022) siang.
Berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo pada tanggal 31 Desember 2021, akan dilakukan pembaruan data penerima bantuan iuran kepesertaan JKN-KIS dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pembaruan ini dapat berimbas pada penonaktifan status kepesertaan Peserta segmen PBPU PB Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Jika peserta mendapati ternyata per 01 Januari 2021 status kepesertaan PBI APBD Jaminan Kesehatannya telah non aktif, terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh,” terang Yessy.
Pertama, mendaftar menjadi peserta yang membayar iurannya sendiri atau lazim disebut sebagai Peserta PBPU Mandiri. Peserta dapat melakukan pendaftaran ulang atau reaktivasi melalui Care Center BPJS Kesehatan 165, Aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di nomor 085806227043.
“Namun jika peserta merasa tidak mampu untuk membayarkan iurannya secara mandiri, dapat mengajukan untuk dimasukkan kembali sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Sidoajo untuk kemudian didaftarkan kembali kepada kami,” tambah Yessy.
Bagi peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaannya sebelum jangka waktu 30 hari setelah dilakukan penonaktifan, status kepesertaannya dapat langsung aktif kembali. Namun jika telah melewati 30 hari, untuk Peserta PBPU Mandiri akan dikenakan masa tunggu 14 hari sedangkan untuk peserta yang ingin kembali menjadi Peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan dikenakan masa tunggu 1 bulan sejak didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Pada intinya saya berharap jangan sampai masyarakat Kabupaten Sidoarjo terutama Peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhambat ketika akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika masyarakat Sidoarjo membutuhkan informasi lebih lanjut dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo atau menghubungi layanan PANDAWA Kabupaten Sidoarjo. Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat,” tutup Yessy.** Red