Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap kasus tersebut yang dikemas dalam press relese, Jumat (25/3/2022) didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S. Setjo didepan gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dijelaskan KBP Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media, modus yang dilakukan tersangka DH selaku Direktur PT. Indo Tata Graha yaitu dengan mengiming-imingi korban (customer) bahwa rumah yang dijual berbasis syariah sehingga pembuatan ikatan jual beli berupa akad jual beli rumah / akad salam, tanpa riba dan tanpa KPR dengan harga yang cukup murah.
"Sehingga jika customer tertarik atau berminat membeli rumah maka akan langsung dibangun setelah pembayaran selama 36 bulan dan langsung serah terima kunci rumah.
Tambah KBP Kusumo, korban yang merasa tertipu karena fisik bangunannya tak kunjung terealisasi, akhirnya melaporkannya ke Polsek setempat. Sebagian korban yang sudah menempati rumahnya juga melapor alas hak bangunan yang di tempati. "Status tanahnya tidak jelas," tandasnya.
Di Sidoarjo tercatat ada 6 lokasi perumahan yang di kelola oleh PT. Indo Tata Graha, yakni Bumi Madina Asri Juanda, Bumi Madina Asri Bangah 2, Graha Permata Juanda, Bumi Madina Asri Kenduruan, Bumi Madina Asri Bangah 1, Bumi Madina Asri Pabean, ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, DH mengaku kalau uang yang sudah masuk ke kantor sudah diwujudkan tanah, dan bangunan rumah baru, sebagian dipakai untuk operasional kantor.
"Ternyata sejumlah area yang dikelola PT. ITG semua bermasalah. Karena, ada lahan yang baru di DP (down payment) sudah didirikan bangunan, ada lagi lahan yang berstatus lahan hijau tapi di dirikan bangunan, dan sejumlah lahan yang belum clear dengan pemiliknya tapi sudah di klaim milik PT. ITG.
Dari hasil penangkapan, yang saat itu warga juga menggeruduk kantor tersangka, akhirnya disita sejumlah dokumen PT. ITG diantaranya, 4 bendel akal jual beli rumah/salam, 4 lembar surat pemesanan rumah, 4 lembar kwitansi pembayaran, 3 lembar brosur perumahan, 2 denah/ siteplan perumahan Bumi Madina Asri Juanda, 1 set komputer dan sebuah printer, papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
DH dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dan pasal 154 Jo pasal 137 UU no 1 tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp5 milyar.**Red