Sidoarjo,Harian7MenitNews.com -Kejari Sidoarjo serius dalam menangani kasus dugaan jual beli tanah ganti rugi dampak lumpur Lapindo Desa Gempol Sari,Kecamatan Tanggulangin,Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur.
Kasus yang sudah menyeret nama Kepala Desa Gempol sari dan rekannya sudah menjalani hukuman.Dan sudah bebas menghirup udara segar pada beberapa tahun yang lalu.
Demi tegaknya hukum,hari ini Kejari Sidoarjo gelar pres release membuka kembali kasus Gempol sari tahun 2013.Yang dimana beberapa hari yang lalu sudah dalam proses penyelidikan.Dan hari ini sudah ditetapkan tersangkanya.
Kepala Kejari Sidoarjo Muhdhor menyatakan, bahwa kasus Desa Gempol Sari selama penyidikan menetapkan sembilan tersangka.yaitu ABH,MDK,SP,KK,SH,SP,TK,SA, serta SYA .Yang mempunyai peran masing- masing dalam proses ganti rugi jual beli tanah dampak lumpur Lapindo.
" Untuk tersangka sendiri masih belum adanya penahanan," kata Kejari Sidoarjo saat press release,Kamis (21/7/2022).
Dalam gelar perkara, Kejari Sidoarjo sangat di apresiasi dalam waktu dekat sudah menentukan tersangkanya Desa Gempol Sari.
"Tidak hanya kasus Desa Gempol sari saja.Melainkan, ada juga terkait pengadaan baju seragam PNS anggaran tahun 2019 serta penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pemberian fasilitas kredit investasi refinancing Bank BTN,"tutup Kejari Sidoarjo Muhdhor.** Red