Sidoarjo,Harian7MenitNews.com -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo lakukan sejumlah perjanjian kerjasama dengan lembaga pemerintah serta rumah sakit pemerintah maupun swasta. Terdapat 23 kerjasama yang dilakukan. 23 kerjasama tersebut meliputi 6 kerjasama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan antara Disdukcapil dengan OPD Sidoarjo dan 17 kerjasama integrasi layanan administrasi kependudukan dengan instansi vertikal dan stake holder lainnya seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, RS Pemerintah dan Swasta serta Organisasi Kemasyarakatan. Kerjasama tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022.
Kini kerjasama tersebut dilanjutkan kembali. Penandatangan kerjasama dilakukan dalam moment Focus Group Discussion dan Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Integrasi Layanan Adminduk di ruang Delta Dewantara kantor BKD Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (12/01/2023). Penandatangan kerjasama dilakukan Disdukcapi Sidoarjo dengan 12 Mitra yang terdiri dari Yayasan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sidoarjo dan 11 Rumah Sakit Swasta di Sidoarjo. Diantaranya RSIA Mitra Husada, RSIA Pondok Jati, RS Siti Khodijah Sepanjang, RSIA Kirana, RS Pusura Candi, RSU Usada, RSI Aminah, RSU Prima Husada, RS Rahman-Rahim, RSI Siti Hajar dan Rumkitban 05.08.03 Sidoarjo.
Ketua Yayasan Dharma Wanita Persatuan Sidoarjo Ny. Ary Purwantini, S.Sos hadir secara langsung bersama perwakilan 11 Rumah Sakit swasta mitra Disdukcapil Sidoarjo untuk melakukan penandatangan. Penandatanganan bersama kerjasama tersebut untuk meningkatkan Indeks kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mengutamakan efektifitas koordinasi dan kerjasama para pihak dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan administrasi kependudukan bagi peserta didik di yayasan Dharma Wanita Persatuan. Bentuknya data kependudukan seperti dalam Layanan Akte Kelahiran terintegrasi dengan keluaran Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA yang menjadi 1 Paket, kemudian Layanan Akta Kematian Terintegrasi dengan Keluaran Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kematian yang pelaksanaan dan prosedurnya telah ditentukan dalam perjanjian.
Pada kesempatan tersebut Drs. Reddy Kusuma, MA menyampaikan beberapa materi tentang 10 Kebijakan dalam Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diantaranya seperti adanya 10 kebijakan Administarsi Kependudukan (Dukcapil Go Digital). SIN (Single Identity Number ) 1 Penduduk satu NIK; 1 identitas 1 KK, Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia yaitu KIA (Kartu Identitas Anak) dan KTPel, pergeseran stelsel pasif menjadi stelsel aktif empat perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, pengurusan KTPel perubahan KK dan pindah penduduk tanpa pengantar RT/RW/desa/kelurahan, layanan terintegrasi Akta Kelahiran Paket dan Akta Kematian dan surat pindah, layanan Dukcapil go digital TTE layanan online kertas putih HVS A4 80 gram cetak Mandiri dari file PDF dan administrasi, pelayanan admindukcapil gratis, percepatan penerapan buku pokok pemakaman laporan Akta Kematian dan terakhir penerapan SIAK terpusat identitas kependudukan digital IKD.
“Identitas Kependudukan Digital (IKD) identifikasi penduduk dalam bentuk format digital yang dapat merepresentasikan individu dalam aplikasi digital secara unik dan terpercaya serta dapat terhubung dengan KTP el secara fisik. “Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman” berisi data keluarga, daftar anggota keluarga yang tercatat aktif dalam SIAK, dokumen dokumen-dokumen dimiliki yang diterbitkan oleh Dukcapil seperti KTP Kartu Keluarga dan sebagainya yang telah dibubuhi TTE, pelayanan jenis-jenis pelayanan Dukcapil, pemnatauan pelayanan pemantauan proses pelayanan berjalan berdasarkan pelayanan yang diajukan, tanda tangan elektronik tanda tangan elektronik yang dimiliki oleh pengguna 6 history aktivasi data aktivitas yang dilakukan oleh pengguna aplikasi identitas digital” katanya.
Dalam kegiatan itu hadir pula Ketua DPRD Sidoarjo H.Usman sebagai narasumber yang menyampaikan tentang “Adminduk” Referensi Kondisi Riil Kualitas dan Kuantitas Warga Lokal. Dikatakannya Adminduk merupakan wujud nyata upaya Pemerintah mwnjamin legalitas dan melindungi status kependudukan masyarakat, dan Adminduk juga bisa djadikan pijakan untuk mengetahui tau memahami realitas sosial dan kondisi wilayah, sebagai penetapan kebijakan dimana peningkatan program pelayanan, perencanaan, pembangunan, penetapan alokasi anggaran atau lainnya.
“DPRD memberikan apresiasi, kesinambungan Spirit Dispendukcapil dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak,” katanya.** Red