Surabaya,Harian7MenitNews.Com -Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Secara tegas, ia bahkan meminta Kepala Cabang Disdik Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Silakan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai. Jumat (28/07/2023).
Langkah ini, merupakan bentuk tegas Khofifah dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur agar segera tuntas.
Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.
Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi di larang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan di kembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” ungkapnya saat menghadiri pembukaan Pameran Buku Big Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7/2023).
Khofifah juga menyampaikan, para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) di beri batas waktu terakhir hari ini, Jumat (28-07-2023) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.
Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya,maka sangsinya adalah NONJOB,” tegasnya.
Dikatakan Khofifah, koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi di larang dalam menjual seragam sekolah.
Ia juga menyebutkan bahwa upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.
Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara di larang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sangsinya adalah NONJOB (Kacabdin dan Kepsek),” pungkasnya.
Sementara itu Kadisdik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan pihaknya, lanjut Aries akan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi Sekolah.
Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (pertanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur,” ujar Aries
Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.
Disdik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sangsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.** Red
Dikutip dari Media Online JP.