Gresik,Harian7Menit.Online - Jangan bermain api jika tidak ingin terbakar, pepatah kata ini adalah pesan moral pada seseorang agar mempertimbangkan dengan matang, kalau mau melakukan sesuatu. Apalagi suatu tindakan yang menimbulkan resiko besar.
Seperti halnya kredit mobil pada salah satu perusahaan leasing, terkadang seseorang tanpa berpikir panjang untuk sebuah unit mobil yang akan dikreditnya. Tanpa memperhitungkan kondisi finansial pribadinya.
Asal pengajuan kreditnya diterima dan sebuah unit mobil idamannya bisa terealisasi.
Hal tersebut terjadi pada WOW (42) debitur SMS finance kantor cabang Gresik, ia dilaporkan pihak leasing karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah unit mobil yang belum lunas kreditnya, Senin (2/8/2021).
Kejadian bermula pada awal bulan Juni 2018 WOW mengajukan kredit mobil di perusahaan leasing SMS Finance. Pada tanggal 6/6/2018 permohonan kredit tersebut dikabulkan oleh pihak leasing, dengan total pinjaman Rp 257.000.900,00,-.
Dari MoU yang telah disepakati, keluar nominal angsuran sebesar 4.420.000,- dengan tenor selama 48 kali.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, debitur hanya mengangsur 11 kali, terhitung sejak tanggal (6/6/2018) hingga tanggal (7/5/2019), selanjutnya tidak angsur sama sekali hingga sekarang
Miris lagi, unit yang dikreditnya lenyap entah kemana ?, Dari raibnya unit tersebut, ia dilaporkan ke Polres Gresik pada Desember 2020 dengan dugaan pasal penggelapan dan atau pasal 36 undang undang no 42 tahun 1999 tentang fidusia Dengan nomor laporan polisi : LP-B/602/XII/RES.1.24/2020/RES KRIM/SPKT Polres Gresik.
Pada tanggal (26/7/2021) laporan polisi tersebut masuk dalam tahap penyidikan. Dengan surat perintah penyidikan nomor: Sprin-Dik/143/VII/2021/Reskrim.
Kepada wartawan, Penasehat Hukum PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Soegeng Hari Kartono SH CTLC. CMLC mengatakan,” di awal sudah diingatkan, namun beliau tidak menghiraukan, malah yang bersangkutan menggadaikan unit tersebut,” ujar Soegeng.
Soegeng menambahkan,” kami mengapresiasi kinerja Polri, sebagai institusi penegak hukum di Indonesia yang menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI), sesuai program Kapolri,” pungkas Soegeng.** Red