Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sah ! DPRD Sidoarjo Teken Perda Pajak Daerah Berbasis Online.

Rabu, 29 Desember 2021 | Desember 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-29T16:18:17Z



Sidoarjo,Harian7Menit.Online -Untuk menekan kebocoran pajak,DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang sistem pajakdaerahberbasis elektronik atau Online.

Disahkannya,perda tersebut disambut baik Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Kepala BPPD Ari Suryono mengutarakan, pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat.


"Iya pasti ,meningkatkan pendapatan pajak. Karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat kami pantau langsung,” kata Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono saat ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa (28/12/2021).


Ari menjelaskan, sebenarnya sistem pembayaran pajak di Sidoarjo sudah dilakukan secara online. Hanya saja, kemarin itu sifatnya tidak memaksa.


Dengan adanya perda ini, setiap wajib pajak seperti restoran, hotel dan perparkiran wajib menggunakan perangkat transaksi pembayaran secara elektronik.


“Kalau dulu tidak bisa dikenakan sangsi karena masih belum ada Perda-nya, sekarang sudah ada perda yang mengatur. Jika melanggar tentu ada sangsi,” ungkapnya.


Oleh sebab itu, mantan Kepala DPM PTSP itu mengajak semua kena pajak untuk mematuhi aturan tersebut. Menurutnya sistem ini sangat transparan, karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.


“Sitem ini sangat fear, jika memang sedang rugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus. Karena semua transaksi dapat dipantau secara realtime,” pungkasnya.** Red

×
Berita Terbaru Update