Surabaya,Harian7Menit.Online - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah melaksanakan Pers Reales ungkap kasus Penyerangan terhadap Petugas yang melaksanakan Tugas, pada Sabtu (10/7/2021) Malam di Bulak Banteng Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, adapun yang hadir Babinsa Sukolilo Baru Kecamatan Bulak beserta Kasi Trantip Kecamatan Bulak.
Menunut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, angota kami telah mengamankan salah satu orang atas kejadian pada saat Ops Mikro Darurat.
“Serta telah dilakukan Penindakan warkop yang buka selama PPKM Darurat bahwa harus tutup kemudian dari pemilik tersebut melakukan penolakan sehingga memicu masyarakat berdatangan,” kata AKBP Ganis kepada awakmedia, Minggu (11/7/2021).
Namun dari pemilik warung tersebut melakukan penolakan saat dilakukan penindakan, Saat pemilik warung itu menolak ditindak, warga lain langsung berkumpul dan memukul mundur petugas yang saat itu memang kalah jumlah. Bahkan mobil polisi rusak, termasuk kaca bagian belakangnya pecah.
“Terhadap pelaku Kami kenakan Pasal 212 melakukan perlawanan kepada Petugas dengan ancaman hukuman 4 bulan,” ungkapnya.**Red